Kasus KDRT berujung maut di Solo terjadi pada 17 Agustus 2024. Aris Sumanditi (47) tega menganiaya istrinya, Virgetta Hayuningsih (47), hingga meninggal dunia setelah sehari dirawat di rumah sakit.
Aris mengaku emosi ketika uang Rp30 ribu yang ia berikan dilempar balik dan dirinya diludahi. Ia lalu memukul kepala korban dengan helm, gagang sapu, hingga mencekik korban.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi membenarkan kronologi tersebut. Barang bukti berupa helm, gagang sapu patah, baju korban, dan buku nikah disita.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

0 comentários:
Posting Komentar