Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu tersangka kasus
tambang ilegal di Desa Sukorejo Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang
galian C yang berada di bibir sungai Bengawan Solo. Unit Tipidter Satreskrim
Polres Gresik telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar
pukul 13.30 WIB. Sebanyak enam orang telah diperiksa. Satu orang diantaranya
ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai
pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil
tambang. “Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang
bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (4/8/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa enam saksi, di
antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang
diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel
surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator. “Aktivitas penambangan
saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk
yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut Abid.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

0 comentários:
Posting Komentar