Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menggelar pemusnahan
barang bukti dari 68 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau
inkrah, Jumat (18/7/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari
Sragen ini merupakan wujud komitmen nyata dalam menegakkan hukum, menjaga
transparansi, dan akuntabilitas di wilayah Kabupaten Sragen. Pemusnahan ini
dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Virginia Haristavianne.
Disaksikan oleh sejumlah pejabat penting.
Seperti Wakapolres Sragen Kompol Novilia Andrias Lio
Kurniasih, Pasi Intel Kodim 0725/Sragen Kapten Inf. Munjaryana, Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Sragen Andrelias Henda Goutama, serta perwakilan dari DPRD,
inspektorat daerah, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen. Kajari menjelaskan
pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin sebagai tindak lanjut dari
tugas jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht, sesuai
amanat Pasal 270 KUHAP.
”Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian integral dari proses penegakan hukum yang berkesinambungan. Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, tingkat kejahatan di Sragen dapat berkurang," ujar Virginia. "Selain itu diharapkan barang bukti ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sragen tetap aman, tentram, dan kondusif,” imbuh Virginia.
Dia menyampaikan narkotika dan obat terlarang mendominasi. Selain itu juga ada rokok ilegal hingga senjata tajam turut dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara yang telah inkrah sejak Desember 2024 hingga Juli 2025. Untuk narkotika yakni 211,76 gram sabu dari 13 perkara. Kemudian obat-obatan terlarang total 16.324 butir dari 22 perkara. Bukti pelanggaran UU Kesehatan dan UU Psikotropika, termasuk di antaranya Tramadol, Trihexypenydil, Riklona, Alprazolam, Atarax, Merlopam, Dolgesik, Valdimex, Dumalid, Elfaris, serta 568 butir obat dalam kemasan silver.
Kemudian barang bukti tindak pidana lainnya, seperti 12
perkara perjudian. Lalu perkara kepabeanan sejumlah 488.000 batang rokok
berbagai merek. Kemudian 14 perkara pencurian, berupa baju, tas selempang.
Ada pula perkara pembunuhan sebuah pisau, perkara
perdagangan orang berupa kondom, perkara pengeroyokan yakni pecahan kaca hingga
sejumlah senjata tajam. Pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika
dilakukan dengan cara diblender menggunakan air atau zat kimia, lalu dibuang
untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, barang bukti
lainnya dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar hingga benar-benar
tidak tersisa.
Setelah prosesi pemusnahan barang bukti, diikuti dengan
penandatanganan Berita Acara Pemusnahan. Dia menegaskan kegiatan ini merupakan
bentuk nyata integritas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam mewujudkan
penegakan hukum yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Sragen.

0 comentários:
Posting Komentar