Kasus mutilasi sadis menimpa Rohmadi alias Madun (51), warga Keprabon, Solo. Potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi.
Pelaku, rekan korban di toko mebel, ditangkap polisi pada 28 Mei 2023 di Sukoharjo. Motifnya dendam dan sakit hati.
Pelaku memukul korban dengan pipa besi lalu memutilasi tubuhnya menjadi enam bagian dengan pisau 30 cm. Potongan tubuh dimasukkan ke dalam kantong plastik besar dan dibuang terpisah.
Polisi menyita barang bukti berupa motor korban, pipa besi, pisau, helm, dan pakaian pelaku. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 339 KUHP, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati

0 comentários:
Posting Komentar